Sabtu, 11 Mei 2013

TUGAS SOFTSKILL HUKUM PERDATA

NAMA : DIMAS ICHSAN W
KELAS : 2 EB 19
NPM     : 22211117




Pengertian Hukum Perdata

Pengantar
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
Oleh karena kedudukan hukum perdata yang cukup penting dalam ilmu hukum, maka tentu saja sangat penting juga bagi kita untuk mengetahui apa pengertian hukum perdata dan untuk tujuan itulah artikel ini ditulis.

Rumusan Pengertian Hukum Perdata
Salah satu alasan mengapa sulit untuk memberikan pengertian terhadap hukum adalah karena ranah hukum itu luas dan mencakup banyak aspek kehidupan. Kiranya  demikian juga dengan hukum perdata. Meski hanya bagian dari ilmu hukum secara keseluruhan namun tampaknya masih ada kesulitan yang ditemukan oleh pakar atau ahli hukum dalam menentukan suatu rumusan pengertian hukum perdata yang dapat disepakati bersama. Hal ini dapat dilihat dari adanya perbedaan rumusan pengertian hukum perdata yang diberikan oleh para pakar atau ahli hukum.
Pengertian hukum perdata yang diberikan oleh beberapa pakar atau ahli tersebut sesungguhnya telah pernah tuangkan dalam artikel sebelumnya mengenai hukum perdata. Namun dalam artikel tersebut kami belum merangkum pendapat seluruh pakar mengenai pengertian hukum perdata, hanya rumusan pengertian hukum perdata menurut beberapa pakar saja.
Pada kesempatan ini juga kami tidak bermaksud untuk merangkum keseluruhan pengertian hukum perdata karena jumlah cukup banyak, mungkin rangkuman mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar tersebut  akan kami sajikan pada artikel-artikel yang selanjutnya. Melalui artikel ini hanya mengurai pengertian hukum perdata secara umum yang digunakan sebagai standar umum pengertian hukum perdata dalam menjelajahi dunia atau kajian hukum perdata.


Pengertian Hukum Perdata Secara Umum
Berikut ini adalah pengertian hukum perdata secara umum:
“Hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat”
Singkat bukan? Karena hukum perdata ranahnya luas sehingga kita tidak bisa memberikan batasan yang lebih sempit lagi dalam pengertian hukum perdata.
Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana  mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar