KELAS : 2 EB 19
NPM : 22211117
Pengertian Hukum Perdata
Pengantar
Hukum perdata adalah salah satu
bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa
bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum
perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum
tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata
memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang
kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
Oleh karena kedudukan hukum perdata
yang cukup penting dalam ilmu hukum, maka tentu saja sangat penting juga bagi
kita untuk mengetahui apa pengertian hukum perdata dan untuk tujuan
itulah artikel ini ditulis.
Rumusan
Pengertian Hukum Perdata
Salah satu alasan mengapa sulit
untuk memberikan pengertian terhadap hukum adalah karena ranah hukum itu luas
dan mencakup banyak aspek kehidupan. Kiranya demikian juga dengan hukum
perdata. Meski hanya bagian dari ilmu hukum secara keseluruhan namun tampaknya
masih ada kesulitan yang ditemukan oleh pakar atau ahli hukum dalam menentukan
suatu rumusan pengertian hukum perdata yang dapat disepakati
bersama. Hal ini dapat dilihat dari adanya perbedaan rumusan pengertian
hukum perdata yang diberikan oleh para pakar atau ahli hukum.
Pengertian hukum perdata yang diberikan oleh beberapa pakar atau ahli tersebut
sesungguhnya telah pernah tuangkan dalam artikel sebelumnya mengenai hukum
perdata. Namun dalam artikel tersebut kami belum merangkum pendapat seluruh
pakar mengenai pengertian hukum perdata,
hanya rumusan pengertian hukum
perdata menurut beberapa pakar saja.
Pada kesempatan ini juga kami tidak
bermaksud untuk merangkum keseluruhan pengertian hukum perdata karena jumlah
cukup banyak, mungkin rangkuman mengenai pengertian hukum perdata menurut para
pakar tersebut akan kami sajikan pada artikel-artikel yang selanjutnya.
Melalui artikel ini hanya mengurai pengertian hukum perdata secara umum yang
digunakan sebagai standar umum pengertian hukum perdata dalam menjelajahi dunia
atau kajian hukum perdata.
Pengertian
Hukum Perdata Secara Umum
Berikut ini adalah pengertian hukum
perdata secara umum:
“Hukum yang mengatur hubungan antara
orang perorangan di dalam masyarakat”
Singkat bukan? Karena hukum perdata
ranahnya luas sehingga kita tidak bisa memberikan batasan yang lebih sempit
lagi dalam pengertian hukum perdata.
Secara umum, pengertian hukum
perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum
pidana. Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat
dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum
perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam
masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi
hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan
dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan
hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau
segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum
perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata
formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar